Page 8 - Publikasi Katalog
P. 8

Teknis Penyampaian Keterangan Ahli

                                                           Tindak Pidana Kehutanan dan Konservasi
                                                                           Sumber Daya Alam Hayati dan

                                                                                                   Ekosistemnya

                                                                    SK No. 114 Th. 2025     Tingkat Lanjutan     47 JP


                                                               Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan
                                                          kompetensi SDM Kementerian Kehutanan untuk
                                                                 menjadi ahli yang mampu menyampaikan

                                                                keterangan ahli yang efektif dalam proses
                                                        penegakan hukum tindak pidana kehutanan dan

                                                                  konservasi sumber daya alam hayati dan
                                                                ekosistemnya mulai dari tahap penyidikan,
                                                              penuntutan dan persidangan di pengadilan.



                                                           Materi yang disampaikan meliputi  identifikasi
                                                        tindak pidana kehutanan dan KSDAHE, alat bukti

                                                                   tindak pidana, ahli dan keterangan ahli,
                                                         komunikasi efektif berbasis sains, dan tata cara
                                                            pemeriksaan penyampaian keterangan ahli di
                                                                                                     persidangan.

         Penegakan Hukum Tindak Pidana

         Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya
         Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi

         Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan


             SK No. 24 Th. 2025     Tingkat Lanjutan      51 JP


         Pelatihan ini dimaksudkan untuk membekali
         peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan

         sikap kerja agar mampu melakukan penyidikan
         terhadap tindak pidana kehutanan dan
         konservasi sumber daya alam hayati dan
         ekosistemnya.



         Materi yang akan disampaikan meliputi tindak

         pidana kehutanan dan KSDAHE, alat bukti tindak
         pidana, penanganan tempat kejadian perkara
         tindak pidana, laporan kejadian, penyelamatan
         barang bukti tumbuhan dan satwa liar hidup, dan

         teknik investigasi PEACE Model.                      3
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13